
Dudi Duta Akbar _Tenaga Ahli Komisi Kesejahteraan Masyarakat DPRD DKI Jakarta
Konsep kesejahteraan yang umum dikenal adalah suatu kesatuan sistem dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakatnya, meliputi berbagai macam kebijakan publik dan layanan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan keamanan social.

Konsep kesejahteraan (welfare) sering diartikan berbeda oleh orang dan negara yang berbeda. Sedikitnya mengandung empat makna:
- Pertama, sebagai kondisi sejahtera (well-being). Pengertian ini biasanya merujuk pada istilah kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Midgley, mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai “…a condition or state of human well-being”. (Midgley and Livermore 2009)
- Kedua, sebagai pelayanan sosial, di Inggris, Australia, dan Selandia Baru, pelayanan sosial umumnya mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (social security), pelayanan kesehatan, pendidikan,perumahan dan pelayanan sosial personal (personal social services).
- Ketiga, sebagai tunjangan sosial yang, khususnya di Amerika Serikat (AS), diberikan kepada orang miskin. Karena sebagian besar penerima welfare adalah orang-orang miskin, cacat, pengangguran, keadaan ini kemudian menimbulkan konotasi negatif pada istilah kesejahteraan, seperti kemiskinan, kemalasan, ketergantungan, yang sebenarnya lebih tepat disebut “social illfare” ketimbang “social welfare”.
- Keempat, sebagai proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan (pengertian pertama) melalui pemberian pelayanan sosial (pengertian kedua) dan tunjangan sosial (pengertian ketiga).
Dalam hal ini negara memberikan kesejahteraan kepada masyarakat melalui pemerintah untuk mengatur dan memimpin dengan keadilan dan memberikan perlindungan, keamanan, serta kenyamanan untuk masyarakat. Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menekankan bahwa prinsip keadilan sosial menjadi suatu tanggung jawab pemerintah untuk membangun kesejahteraan social.
Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap kemiskinan dan menjadi permasalahan di dalam negara. Kemiskinan merupakan masalah sosial yang sangat umum bagi semua kalangan masyarakat yang sangat berpengaruh bagi seluruh negara walaupun dengan dampak yang berbeda-beda, kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang sulit sepanjang masa dalam peradaban manusia, tetapi pemahaman dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani kondisi tersebut belum optimal. Hingga saat ini kemiskinan masih sulit untuk diatasi dan masih diharapkan upaya dari pemerintah.
Kemiskinan menjadi keterbatasan hak-hak sosial, ekonomi, dan politik serta menjadi kerentanan, keterpurukan, dan ketidakberdayaan yang dirasakan oleh masyarakat, kemiskinan di Indonesia dan DKI Jakarta selama periode 5 tahun terakhir, di tahun 2019 hingga di tahun 2023 jumlah kemiskinan semakin meningkat. dimana Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Derita kemiskinan yang semakin menjerat ditengah gelombang kesombongan para pengambil kebijakan.