Dudi Duta Akbar _Tenaga Ahli Komisi Kesejahteraan Masyarakat DPRD DKI Jakarta

Konsep kesejahteraan yang umum dikenal adalah suatu  kesatuan sistem dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakatnya, meliputi berbagai macam kebijakan publik dan layanan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan keamanan social.

Sumber : online

Konsep     kesejahteraan (welfare) sering diartikan   berbeda   oleh   orang   dan   negara   yang berbeda.  Sedikitnya mengandung empat makna:

  •  Pertama, sebagai  kondisi  sejahtera (well-being). Pengertian ini biasanya   merujuk pada istilah kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi  terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Midgley, mendefinisikan  kesejahteraan sosial sebagai “…a condition or state of human well-being”. (Midgley and Livermore 2009) 
  • Kedua, sebagai  pelayanan  sosial,  di Inggris,  Australia,  dan  Selandia  Baru,  pelayanan sosial  umumnya  mencakup  lima  bentuk,  yakni jaminan     sosial (social  security), pelayanan kesehatan, pendidikan,perumahan  dan  pelayanan sosial  personal (personal social services).
  • Ketiga, sebagai tunjangan   sosial   yang,   khususnya   di Amerika   Serikat   (AS),   diberikan   kepada   orang miskin.  Karena  sebagian  besar  penerima welfare adalah orang-orang miskin, cacat, pengangguran, keadaan ini kemudian menimbulkan konotasi negatif pada   istilah   kesejahteraan,   seperti   kemiskinan, kemalasan,    ketergantungan,    yang    sebenarnya lebih    tepat    disebut “social  illfare”    ketimbang “social welfare”.
  • Keempat,  sebagai  proses  atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial,    masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas  kehidupan  (pengertian  pertama)  melalui pemberian pelayanan sosial (pengertian kedua) dan tunjangan sosial (pengertian ketiga).

Dalam hal ini negara memberikan kesejahteraan kepada masyarakat melalui pemerintah untuk mengatur dan memimpin dengan keadilan dan memberikan perlindungan, keamanan, serta kenyamanan untuk masyarakat. Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menekankan bahwa prinsip keadilan sosial menjadi suatu tanggung jawab pemerintah untuk membangun kesejahteraan social.

Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap kemiskinan dan menjadi permasalahan di dalam negara. Kemiskinan merupakan masalah sosial yang sangat umum bagi semua kalangan masyarakat yang sangat berpengaruh bagi seluruh negara walaupun dengan dampak yang berbeda-beda, kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang sulit sepanjang masa dalam peradaban manusia, tetapi pemahaman dan upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani kondisi tersebut belum optimal. Hingga saat ini kemiskinan masih sulit untuk diatasi dan masih diharapkan upaya dari pemerintah.

Kemiskinan menjadi keterbatasan hak-hak sosial, ekonomi, dan politik serta menjadi kerentanan, keterpurukan, dan ketidakberdayaan yang dirasakan oleh masyarakat, kemiskinan di Indonesia dan DKI Jakarta selama periode 5 tahun terakhir, di tahun 2019 hingga di tahun 2023 jumlah kemiskinan semakin meningkat. dimana Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Derita kemiskinan yang semakin menjerat ditengah gelombang kesombongan para pengambil kebijakan.