{"id":2190,"date":"2025-12-24T11:23:25","date_gmt":"2025-12-24T11:23:25","guid":{"rendered":"https:\/\/warnamediaonline.com\/?p=2190"},"modified":"2025-12-24T11:23:29","modified_gmt":"2025-12-24T11:23:29","slug":"swiss-terima-gugatan-iklim-nelayan-pulau-pari-preseden-baru-akuntabilitas-korporasi-di-era-krisis-iklim","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/2025\/12\/24\/swiss-terima-gugatan-iklim-nelayan-pulau-pari-preseden-baru-akuntabilitas-korporasi-di-era-krisis-iklim\/","title":{"rendered":"Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Pulau Pari: Preseden Baru Akuntabilitas Korporasi di Era Krisis Iklim"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>Zug\/Depok, 24 Desember 2025<\/strong> \u2014 Pengadilan Kanton Zug di <strong>Swiss<\/strong> mengukuhkan langkah luar biasa dalam penegakan <strong>keadilan iklim global<\/strong> dengan menerima secara penuh gugatan hukum yang diajukan oleh empat nelayan dari <strong>Pulau Pari, Indonesia<\/strong>, terhadap raksasa semen asal Swiss, Holcim. Langkah ini membuka jalan bagi perkara untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan substansi, bukan sekadar prosedur. <a href=\"https:\/\/en.antaranews.com\/amp\/news\/397495\/swiss-court-admits-climate-case-by-indonesian-pari-island-fishermen?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ANTARA News+1<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Keputusan tersebut diumumkan pada <strong>22 Desember 2025<\/strong> setelah majelis hakim menolak semua keberatan prosedural Holcim. Pengadilan menyatakan para penggugat \u2014 yakni <strong>Asmania, Arif, Edi, dan Bobby<\/strong> \u2014 berhak atas perlindungan hukum karena <strong>perubahan iklim berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian mereka<\/strong>. <a href=\"https:\/\/en.antaranews.com\/amp\/news\/397495\/swiss-court-admits-climate-case-by-indonesian-pari-island-fishermen?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ANTARA News<\/a><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Dampak Nyata di Pulau Pari<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Pulau Pari, sebuah pulau kecil di Kepulauan Seribu, telah beberapa tahun terakhir dilanda <strong>banjir rob yang semakin sering dan parah<\/strong> akibat kenaikan permukaan laut \u2014 fenomena yang terkait dengan perubahan iklim. Para nelayan dalam gugatan tersebut menunjukkan bahwa Holcim merupakan salah satu kontributor besar emisi karbon global melalui produksi semen dan bahan bangunan. <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5318602\/gugatan-iklim-empat-nelayan-pulau-pari-diterima-pengadilan-swiss?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ANTARA News<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Selain menuntut <strong>ganti rugi atas kerugian yang telah dialami<\/strong>, penggugat meminta Holcim mendanai <strong>upaya perlindungan banjir<\/strong> di pulau mereka dan secara signifikan mempercepat <strong>penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK)<\/strong>. <a href=\"https:\/\/en.antaranews.com\/amp\/news\/397495\/swiss-court-admits-climate-case-by-indonesian-pari-island-fishermen?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ANTARA News<\/a><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><\/h3>\n\n\n\n<p>Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak menggantikan kebijakan iklim Swiss, tetapi justru <strong>melengkapi kerangka kebijakan yang ada<\/strong>. Hakim juga menolak klaim Holcim bahwa isu-isu perlindungan iklim \u201cseharusnya diselesaikan melalui proses politik\u201d, dengan menyatakan bahwa <strong>akses ke pengadilan merupakan bagian dari perlindungan hukum<\/strong> bagi warga yang terdampak. <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5318602\/gugatan-iklim-empat-nelayan-pulau-pari-diterima-pengadilan-swiss?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ANTARA News<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Majelis hakim bahkan menolak argumen bahwa upaya Holcim untuk memangkas emisi bisa diabaikan karena perusahaan lain mungkin tidak bertindak sama \u2014 sebuah poin penting yang menegaskan prinsip hukum bahwa <strong>terjadinya pelanggaran tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain juga melakukannya<\/strong>. <a href=\"https:\/\/www.antaranews.com\/berita\/5318602\/gugatan-iklim-empat-nelayan-pulau-pari-diterima-pengadilan-swiss?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ANTARA News<\/a><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Preseden Global dan Masa Depan Tuntutan Korporasi<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Putusan ini dipandang banyak pengamat sebagai <strong>preseden global penting<\/strong> dalam litigasi iklim. <strong>Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)<\/strong> menilai pengakuan gugatan oleh pengadilan Swiss sebagai langkah strategis yang menegaskan peran sistem peradilan dalam menghadapi dampak krisis iklim dan menuntut tanggung jawab korporasi besar. <a href=\"https:\/\/voi.id\/en\/news\/546053?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">VOI<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Kasus ini juga berada di garis depan <strong>gerakan hukum iklim internasional<\/strong>, yang berusaha memperluas cakupan akuntabilitas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global \u2014 sebuah isu yang selama ini menjadi tantangan bagi sistem hukum tradisional. <a href=\"https:\/\/www.abc.net.au\/news\/2025-12-23\/swiss-court-set-to-hear-pari-island-climate-case-against-holcim\/106172666?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">ABC<\/a><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Respons Holcim dan Langkah Selanjutnya<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p>Holcim sendiri menyatakan akan menempuh <strong>upaya banding<\/strong> atas keputusan tersebut. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap target <strong>nol emisi bersih (net zero)<\/strong> pada 2050, dengan klaim telah memangkas emisi langsung lebih dari 50% sejak 2015. <a href=\"https:\/\/www.konteks.co.id\/nasional\/1632078731\/pengadilan-swiss-terima-gugatan-warga-pulau-pari-terkait-krisis-iklim-terhadap-holcim?utm_source=chatgpt.com\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Konteks &#8211; Baca Teks Sesuai Konteks<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Dengan diterimanya gugatan ini, perhatian kini tertuju pada <strong>tahap pemeriksaan substansi (merits)<\/strong>, di mana pengadilan akan menilai detail kontribusi Holcim terhadap dampak iklim, serta hubungan sebab-akibat antara emisi perusahaan dengan kerugian yang dialami masyarakat Pulau Pari.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Zug\/Depok, 24 Desember 2025 \u2014 Pengadilan Kanton Zug di Swiss mengukuhkan langkah luar biasa dalam penegakan keadilan iklim global dengan menerima secara penuh gugatan hukum yang diajukan oleh empat nelayan dari Pulau Pari, Indonesia, terhadap raksasa semen asal Swiss, Holcim. Langkah ini membuka jalan bagi perkara untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan substansi, bukan sekadar prosedur. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_jetpack_memberships_contains_paid_content":false,"footnotes":"","jetpack_publicize_message":"","jetpack_publicize_feature_enabled":true,"jetpack_social_post_already_shared":false,"jetpack_social_options":{"image_generator_settings":{"template":"highway","enabled":false},"version":2}},"categories":[180],"tags":[],"class_list":["post-2190","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita"],"jetpack_publicize_connections":[],"jetpack_featured_media_url":"","jetpack_sharing_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2190","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2190"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2190\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2192,"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2190\/revisions\/2192"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2190"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2190"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/warnamediaonline.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2190"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}