Jakarta — Pemerintah menyatakan tengah mempercepat pemulihan pascabencana di Sumatra melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemberdayaan Pascabencana yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM). Skema ini menandai upaya lintas kementerian untuk menggeser fokus penanganan bencana dari fase kedaruratan menuju pemulihan sosial dan ekonomi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa setelah masa tanggap darurat berakhir, Kementerian Sosial memberikan dukungan pascabencana bagi keluarga terdampak, salah satunya melalui dukungan pemberdayaan ekonomi. Dalam skema yang disampaikan, setiap keluarga terdampak bencana di Sumatra akan memperoleh indeks dukungan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta, dengan proses penyaluran berbasis data pemerintah daerah.

Kebijakan ini turut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian P2MI, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa dan PDT, serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran banyak aktor ini mencerminkan pendekatan policy mix antara perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan jaminan sosial pascabencana.

Antara Bantuan Tunai dan Pemberdayaan Nyata

Meski demikian, skema dukungan Rp5 juta per keluarga memunculkan pertanyaan kebijakan yang lebih luas: sejauh mana bantuan tersebut mampu berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar bantuan konsumtif jangka pendek.

Dalam konteks pemulihan pascabencana, pemberdayaan ekonomi idealnya tidak hanya diukur dari besaran bantuan, tetapi juga dari desain intervensi, pendampingan usaha, akses pasar, serta keberlanjutan mata pencaharian korban bencana. Tanpa mekanisme pendampingan dan integrasi program lintas sektor yang jelas, bantuan tunai berisiko berhenti sebagai stimulus sesaat tanpa dampak struktural terhadap ketahanan ekonomi keluarga.

Risiko Tata Kelola Data dan Implementasi

Ketergantungan pada data pemerintah daerah sebagai basis penyaluran juga membawa implikasi tata kelola. Akurasi data penerima, sinkronisasi antarinstansi, serta transparansi proses verifikasi menjadi faktor penentu efektivitas kebijakan. Dalam pengalaman program bantuan sosial sebelumnya, kelemahan data sering kali menjadi sumber eksklusi maupun salah sasaran.

Jika persoalan ini tidak diantisipasi sejak awal, program pemberdayaan pascabencana berisiko menghadapi problem klasik: keterlambatan penyaluran, ketimpangan akses, dan minimnya akuntabilitas di tingkat pelaksanaan.

Menguji Konsistensi Pendekatan Pascabencana

Pembentukan Pokja lintas kementerian membuka peluang koordinasi kebijakan yang lebih terintegrasi. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kejelasan peran antar lembaga, indikator keberhasilan program, serta mekanisme evaluasi pascapenyaluran bantuan.

Dalam perspektif kebijakan publik, pemulihan pascabencana bukan hanya soal seberapa cepat bantuan disalurkan, tetapi juga seberapa kuat kebijakan tersebut membangun kembali kapasitas ekonomi masyarakat terdampak. Tanpa evaluasi yang transparan dan berkelanjutan, program berisiko terjebak dalam rutinitas simbolik tanpa dampak jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *