Gagasan membangun database kejahatan terorganisir berbasis kecerdasan buatan (AI), seperti yang dilakukan India melalui OCND, dengan cepat terdengar menggoda bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah meningkatnya kejahatan lintas negara, terorisme, dan kejahatan digital, teknologi tampak menawarkan solusi cepat: membaca pola, memetakan jaringan, dan memprediksi ancaman sebelum terjadi.

Namun, justru di titik inilah kehati-hatian perlu dimulai.

Dalam konteks Indonesia, persoalan keamanan nasional tidak semata-mata soal kekurangan teknologi, melainkan kelemahan tata kelola dan kontrol kekuasaan. Negara ini telah memiliki institusi keamanan yang kuat mulai dari Polri hingga lembaga terkait lainnya tetapi masih menghadapi persoalan koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas. Menambahkan AI ke dalam sistem yang belum sepenuhnya tertata berisiko memperbesar masalah lama dengan wajah baru.

Teknologi AI dalam keamanan bekerja berdasarkan data. Pertanyaannya sederhana: data siapa, dikumpulkan oleh siapa, dan digunakan untuk tujuan apa? Dalam negara demokratis, jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan atau logika efisiensi. Tanpa pengawasan publik dan batasan hukum yang tegas, AI mudah berubah dari alat analisis menjadi instrumen perluasan kekuasaan.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang secara prinsip membatasi cara negara mengelola data warga. Namun, sejarah kebijakan menunjukkan bahwa regulasi sering kali tertinggal dari praktik di lapangan. Dalam situasi krisis keamanan, dalih “kepentingan nasional” kerap digunakan untuk melonggarkan batasan hukum, dengan konsekuensi jangka panjang terhadap kebebasan sipil.

Godaan terbesar dari sistem keamanan berbasis AI bukan pada kemampuannya menangkap penjahat, melainkan pada kemudahannya mengklasifikasikan warga siapa yang dianggap berisiko, siapa yang patut diawasi, dan siapa yang layak dicurigai. Dalam masyarakat yang plural dan politis seperti Indonesia, klasifikasi semacam ini berpotensi bias, selektif, dan rentan disalahgunakan.

Belajar dari pengalaman negara lain, teknologi keamanan tidak pernah netral. Ia selalu mengikuti logika kekuasaan yang mengendalikannya. Oleh karena itu, pertanyaan penting bagi Indonesia bukanlah “bisakah kita membangun sistem AI seperti India?”, melainkan “siapa yang mengawasi pengawasnya?”

Jika Indonesia hendak melangkah ke arah keamanan berbasis AI, langkah pertama seharusnya bukan pembangunan sistem raksasa nasional, melainkan penguatan kontrol demokratis: audit algoritma, transparansi mandat, mekanisme pengaduan publik, dan keterlibatan lembaga independen. Tanpa itu, kecanggihan teknologi hanya akan menutupi problem lama ketimpangan kekuasaan antara negara dan warga.

Keamanan memang penting. Tetapi dalam negara hukum, keamanan tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan prinsip dasar kebebasan dan akuntabilitas. AI seharusnya menjadi alat untuk memperkuat negara hukum, bukan jalan pintas menuju negara pengawasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *