Kebijakan bantuan untuk korban banjir–longsor di Sumatera—Rp8 juta per kepala keluarga (KK) bagi terdampak/pengungsi dan Rp15 juta santunan korban meninggal (serta Rp5 juta untuk luka berat)—adalah respons darurat yang penting. Namun, dampak fiskalnya tidak berhenti pada “berapa dana dikucurkan”, melainkan pada bagaimana skema pembiayaan (APBN) bertemu kapasitas eksekusi (APBD), dan apakah pemulihan akan bergerak dari cash relief ke reconstruction yang memakan biaya jauh lebih besar. ANTARA News+1

1) Beban APBN: fase darurat bisa “terukur”, fase pemulihan berpotensi “membengkak”

Skema APBN yang disebut aktif untuk bencana (dalam pemberitaan/komunikasi fiskal 2025) antara lain:

  • Dana Siap Pakai (DSP) yang disebut ditambah Rp1,6 triliun untuk penanggulangan bencana di wilayah terdampak. kontan.co.id+1
  • Dana cadangan bencana APBN 2025 disebut sebesar Rp5 triliun dan masih tersisa Rp2,97 triliun yang dapat digunakan (sesuai laporan media ekonomi). Tempo.co+1
  • Di ruang publik/DPR juga muncul narasi dana “on call” APBN 2025 Rp4 triliun untuk penanganan bencana Sumatera. EMedia DPR RI
  • Kemenkeu juga menyatakan APBN dioptimalkan untuk tanggap darurat melalui instrumen seperti DSP dan cadangan bencana. Ministry of Finance

Kuncinya: fase darurat (bantuan tunai, logistik, santunan) biasanya relatif lebih “terukur”, tetapi fase berikutnya—hunian sementara, hunian tetap, pemulihan layanan publik, rekonstruksi infrastruktur, dan pemulihan ekonomi lokal—sering menjadi sumber pembengkakan biaya paling besar.

Artinya, Rp8 juta/KK dan Rp15 juta santunan adalah entry cost fiskal. Biaya sebenarnya muncul saat:

  • relokasi/rekonstruksi memerlukan pembebasan lahan/penataan ruang,
  • infrastruktur (jalan, jembatan, sekolah, puskesmas) rusak masif,
  • aktivitas ekonomi lokal terhenti lebih lama dari perkiraan.

2) Skala kejadian: angka pengungsi dan korban jiwa mengindikasikan tekanan fiskal berulang

BNPB/berbagai media melaporkan besaran dampak yang sangat besar: 489.864 orang mengungsi, 1.135 meninggal, dan 173 masih hilang (per 25–26 Desember 2025). kontan.co.id+2CNN Indonesia+2

Skala seperti ini biasanya memicu dua tekanan fiskal:

  1. Belanja tak terduga meningkat (pusat & daerah)
  2. Pendapatan daerah turun (aktivitas ekonomi melemah, pajak/retribusi turun), sementara belanja pemulihan naik.

3) Beban APBD: titik rawan ada pada “cashflow” dan prioritas belanja layanan dasar

Di level daerah, APBD menghadapi tiga masalah klasik pascabencana:

  • Cashflow mismatch: belanja harus cepat, sementara proses administrasi/penyaluran kadang tidak secepat kebutuhan lapangan.
  • Reprioritisasi belanja: pergeseran anggaran dapat mengorbankan program layanan dasar lain.
  • Kapasitas eksekusi: pengadaan darurat, data penerima, dan mekanisme audit sering menjadi bottleneck.

Kemenkeu disebut menyatakan dana bantuan bencana sudah masuk ke APBD sejumlah pemda (menandakan pola fiscal channeling pusat→daerah berjalan), tetapi konsekuensi lanjutannya adalah: APBD harus siap dengan tata kelola belanja yang bisa diaudit tanpa menghambat kecepatan respons. DDTCNews

Jika tidak, daerah akan terjebak dua risiko sekaligus:

  • Risiko sosial: bantuan terlambat/konflik penerima
  • Risiko audit: belanja cepat tetapi dokumentasi lemah

4) Risiko APBN 2026: “bencana sebagai belanja rutin” jika mitigasi tidak berubah

Analisis future-nya begini: bila bencana dengan skala serupa terjadi berulang, maka cadangan bencana yang tersisa dan instrumen DSP akan semakin sering dipakai, dan pola belanja bencana dapat berubah dari “kejadian luar biasa” menjadi “beban fiskal semi-rutin”. Tempo.co+1

Dampak jangka menengah:

  • tekanan pada ruang fiskal untuk program prioritas lain,
  • kebutuhan menambah pos cadangan atau memperluas mekanisme pembiayaan risiko (mis. skema kontinjensi/transfer risiko).

5) Rekomendasi kebijakan fiskal yang “keras tapi realistis”

Agar APBN/APBD tidak habis hanya untuk recovery berulang, ada 4 langkah fiskal yang paling rasional:

  1. Pisahkan anggaran “relief” vs “reconstruction”
    Relief cepat (tunai/logistik) jangan dicampur dengan belanja rekonstruksi yang butuh desain & audit.
  2. Satu data penerima + satu dashboard realisasi
    Ini mengurangi leakage, konflik sosial, dan mempercepat penyaluran bantuan.
  3. Skema matching fund pusat–daerah untuk rekonstruksi
    Pusat memberi insentif: daerah yang cepat menuntaskan dokumen & audit mendapat percepatan pencairan tahap berikutnya.
  4. Pindahkan fokus fiskal ke mitigasi
    Tanpa mitigasi (tata ruang, peringatan dini, penguatan infrastruktur), belanja bencana akan menjadi “pajak tak terlihat” yang dipungut oleh alam setiap tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *