Bank Indonesia mengingatkan publik: Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan “tidak boleh ditolak” kecuali jika ada keraguan atas keasliannya. Pesan ini penting—bahkan mendasar—karena di situlah kedaulatan moneter bekerja: negara menetapkan satu bahasa nilai yang wajib diakui di wilayahnya.
Namun kalimat “Rupiah tidak boleh ditolak” hari ini hidup dalam lanskap yang jauh lebih rumit dari sekadar uang tunai. Masyarakat bertransaksi memakai kartu, QR, dompet digital, hingga kanal pembayaran yang dikendalikan platform. Rupiah memang tetap unit hitung, tetapi medan tempurnya telah bergeser: bukan lagi di lembar uang, melainkan di infrastruktur pembayaran.
Di titik ini, kampanye dorongan nontunai—cepat, mudah, murah, aman, andal—terdengar sangat rasional. Tapi ada ironi yang perlu diakui: semakin nontunai menjadi norma, semakin uang menjadi sesuatu yang “tak terlihat”, dan semakin besar kekuasaan berpindah ke pihak yang mengelola jaringan, sistem, dan akses. Negara bisa saja menang di simbol “Rupiah wajib diterima”, tetapi kalah diam-diam di hal yang jauh lebih menentukan: siapa yang menguasai jalur transaksi.
Ada risiko lain yang lebih halus. Ketika pembayaran digital menjadi dominan, masyarakat mulai menilai uang bukan dari “Rupiah” sebagai mata uang, melainkan dari “aplikasi” sebagai alat hidup. Di sini, uang berubah dari instrumen publik menjadi pengalaman privat: saldo di layar, notifikasi sukses, layanan cepat. Jika tidak hati-hati, yang melekat dalam ingatan publik bukan lagi “Rupiah”, melainkan “platform”. Dan ketika platform terganggu—server down, jaringan error, isu keamanan—yang lumpuh bukan hanya transaksi, tetapi juga kepercayaan.
Karena itu, pesan Bank Indonesia bahwa transaksi bisa dilakukan tunai atau nontunai “sesuai kenyamanan dan kesepakatan” sebenarnya adalah pengakuan yang lebih penting daripada slogan efisiensi: uang tunai masih menjadi jangkar inklusi dan ketahanan. Di banyak wilayah dan segmen, tunai bukan pilihan nostalgia—melainkan satu-satunya sistem yang selalu bekerja saat listrik padam, sinyal hilang, atau aplikasi bermasalah.
Jika negara serius mendorong ekosistem nontunai, maka pertanyaan yang seharusnya terus diajukan bukan “seberapa cepat orang beralih”, melainkan: siapa yang tertinggal? Dan lebih jauh: siapa yang memegang kendali? Sebab kedaulatan moneter tidak hanya soal simbol hukum, tetapi juga soal kemampuan negara memastikan semua warga dapat bertransaksi tanpa menjadi sandera infrastruktur.
Rupiah tidak boleh ditolak. Setuju. Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan transisi pembayaran menjadi proses yang secara perlahan mengubah warga menjadi pengguna, bukan warga negara; konsumen layanan, bukan pemegang hak akses.