Pesan Bank Indonesia mengenai kewajiban menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah sekaligus dorongan terhadap pembayaran nontunai mencerminkan dua agenda kebijakan yang berjalan paralel: menjaga kedaulatan moneter dan mendorong efisiensi sistem pembayaran. Keduanya tampak selaras, tetapi menyimpan dinamika kebijakan yang perlu dibaca lebih dalam.

Di satu sisi, penegasan bahwa Rupiah tidak boleh ditolak (kecuali diragukan keasliannya) adalah fondasi kedaulatan negara dalam sistem moneter. Prinsip ini memastikan bahwa setiap transaksi ekonomi di wilayah Indonesia berakar pada satu simbol nilai yang sah. Tanpa prinsip tersebut, fragmentasi alat bayar—baik berbasis mata uang asing maupun instrumen privat—berpotensi melemahkan otoritas moneter.

Di sisi lain, dorongan kuat terhadap pembayaran nontunai menandai perubahan cara negara memandang uang dalam praktik sehari-hari. Pembayaran digital diposisikan sebagai sarana yang cepat, murah, aman, dan andal—narasi efisiensi yang lazim dalam agenda modernisasi sistem keuangan. Namun, penting dicatat: nontunai bukan pengganti Rupiah, melainkan media baru bagi Rupiah untuk beredar.

Perbedaan ini krusial. Dalam kerangka kebijakan, negara tidak sedang mengurangi peran uang tunai, tetapi mengubah cara akses dan transmisi nilai. Rupiah tetap menjadi unit hitung dan alat bayar sah, sementara teknologi pembayaran bertindak sebagai infrastruktur. Dengan demikian, isu utama bukan “tunai vs nontunai”, melainkan siapa yang mengendalikan infrastruktur pembayaran dan bagaimana inklusivitasnya dijaga.

Transisi ke nontunai membawa implikasi struktural. Efisiensi transaksi dapat menurunkan biaya ekonomi, mempercepat sirkulasi uang, dan meningkatkan transparansi. Namun, ia juga menciptakan ketergantungan pada jaringan, platform, dan literasi digital. Bagi kelompok yang belum sepenuhnya terjangkau—wilayah terpencil, pelaku usaha mikro tertentu, atau masyarakat dengan keterbatasan akses—uang tunai masih menjadi jangkar inklusi.

Karena itu, penegasan Bank Indonesia bahwa transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai sesuai kesepakatan memiliki makna kebijakan yang penting. Negara berupaya menjaga opsionalitas, agar modernisasi tidak berubah menjadi eksklusi. Dalam konteks ini, uang tunai bukan simbol kemunduran, melainkan instrumen stabilitas dan keadilan akses.

Lebih jauh, kampanye “memberi makna pada setiap transaksi” mengisyaratkan dimensi normatif kebijakan pembayaran: transaksi bukan hanya peristiwa ekonomi, tetapi juga bagian dari ekosistem kepercayaan. Sistem pembayaran yang dipercaya memperkuat stabilitas moneter; sebaliknya, gangguan kepercayaan—baik akibat penolakan Rupiah maupun kegagalan sistem digital—dapat berdampak sistemik.


Policy Risk Note (Warna Media)

  • Risiko Erosi Tunai: Dorongan nontunai yang terlalu agresif dapat mengurangi akses kelompok rentan terhadap sistem pembayaran.
  • Risiko Konsentrasi Infrastruktur: Ketergantungan pada platform tertentu berpotensi menciptakan single point of failure.
  • Risiko Persepsi Publik: Jika masyarakat menyamakan nontunai dengan “uang digital privat”, legitimasi Rupiah bisa kabur di level praktik.
  • Risiko Ketahanan Sistem: Gangguan jaringan atau keamanan siber dapat berdampak langsung pada aktivitas ekonomi harian.

Intinya: kebijakan pembayaran yang sehat bukan memilih antara tunai atau nontunai, melainkan menjaga Rupiah tetap berdaulat di semua medium transaksi. Modernisasi harus berjalan seiring inklusi dan ketahanan—bukan menggantikannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *