Perkembangan sistem pembayaran digital sepanjang 2025 menunjukkan akselerasi yang signifikan, ditopang oleh kuatnya konsumsi domestik dan perluasan infrastruktur seperti QRIS dan BI-FAST. Dalam konteks tersebut, penekanan Bank Indonesia pada literasi pelindungan konsumen menandai pengakuan bahwa stabilitas sistem pembayaran tidak hanya ditentukan oleh kecepatan dan efisiensi teknologi, tetapi juga oleh ketahanan pengguna dalam menghadapi risiko.
Secara kebijakan, sistem pembayaran digital berada pada posisi strategis karena menjadi interface langsung antara kebijakan moneter, aktivitas ekonomi riil, dan masyarakat. Ketika adopsi meningkat, potensi risiko juga meningkat—mulai dari kesalahan transaksi, gangguan sistem, penipuan, hingga kebocoran data. Oleh karena itu, literasi pelindungan konsumen berfungsi sebagai mekanisme mitigasi risiko non-teknis yang tidak bisa sepenuhnya diatasi melalui regulasi atau teknologi semata.
Dalam kerangka ini, literasi tidak dapat dipersempit sebagai edukasi penggunaan instrumen pembayaran. Literasi pelindungan konsumen mencakup pemahaman atas hak pengguna, kewajiban penyelenggara, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Tanpa pemahaman tersebut, terjadi asimetri informasi yang membuat konsumen rentan dan berpotensi melemahkan kepercayaan terhadap sistem secara keseluruhan.
Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa literasi memiliki fungsi stabilisasi sistemik. Kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran merupakan public good yang rapuh: satu gangguan yang tidak tertangani dapat memicu penarikan kepercayaan yang berdampak luas. Dengan literasi yang memadai, konsumen memiliki ekspektasi yang realistis terhadap risiko dan prosedur, sehingga insiden operasional tidak serta-merta berubah menjadi krisis kepercayaan.
Di sisi lain, literasi juga berkaitan erat dengan inklusivitas. Akselerasi pembayaran digital berpotensi menciptakan kesenjangan baru jika kelompok tertentu—UMKM mikro, lansia, atau wilayah dengan keterbatasan infrastruktur—tidak memiliki kapasitas yang sama dalam memahami dan melindungi diri mereka dalam ekosistem digital. Dalam konteks ini, literasi berfungsi sebagai instrumen keadilan kebijakan, memastikan bahwa efisiensi tidak dicapai dengan mengorbankan kelompok rentan.
Penting dicatat bahwa literasi pelindungan konsumen juga memiliki implikasi kelembagaan. Semakin tinggi literasi, semakin kuat tekanan publik terhadap akuntabilitas penyelenggara sistem pembayaran. Hal ini mendorong disiplin pasar dan memperkuat efektivitas pengawasan regulator, karena mekanisme formal didukung oleh kesadaran pengguna.
Namun, tantangan utama terletak pada implementasi. Literasi yang bersifat sporadis atau berbasis kampanye berisiko tidak berkelanjutan. Agar efektif, literasi perlu diintegrasikan ke dalam ekosistem—melalui kurikulum, standar komunikasi penyelenggara, serta konsistensi penanganan pengaduan. Tanpa integrasi tersebut, literasi berpotensi berhenti sebagai narasi normatif, bukan instrumen kebijakan yang operasional.
Literasi pelindungan konsumen dalam sistem pembayaran digital bukanlah kebijakan pendukung, melainkan komponen inti dari stabilitas sistem pembayaran modern. Dalam ekonomi yang semakin terdigitalisasi, kekuatan sistem tidak hanya diukur dari kecepatan transaksi, tetapi dari kemampuan pengguna memahami, mengelola, dan memulihkan diri dari risiko yang melekat pada transaksi digital.