Zug/Depok, 24 Desember 2025 — Pengadilan Kanton Zug di Swiss mengukuhkan langkah luar biasa dalam penegakan keadilan iklim global dengan menerima secara penuh gugatan hukum yang diajukan oleh empat nelayan dari Pulau Pari, Indonesia, terhadap raksasa semen asal Swiss, Holcim. Langkah ini membuka jalan bagi perkara untuk diperiksa lebih lanjut berdasarkan substansi, bukan sekadar prosedur. ANTARA News+1
Keputusan tersebut diumumkan pada 22 Desember 2025 setelah majelis hakim menolak semua keberatan prosedural Holcim. Pengadilan menyatakan para penggugat — yakni Asmania, Arif, Edi, dan Bobby — berhak atas perlindungan hukum karena perubahan iklim berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian mereka. ANTARA News
Dampak Nyata di Pulau Pari
Pulau Pari, sebuah pulau kecil di Kepulauan Seribu, telah beberapa tahun terakhir dilanda banjir rob yang semakin sering dan parah akibat kenaikan permukaan laut — fenomena yang terkait dengan perubahan iklim. Para nelayan dalam gugatan tersebut menunjukkan bahwa Holcim merupakan salah satu kontributor besar emisi karbon global melalui produksi semen dan bahan bangunan. ANTARA News
Selain menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialami, penggugat meminta Holcim mendanai upaya perlindungan banjir di pulau mereka dan secara signifikan mempercepat penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). ANTARA News
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak menggantikan kebijakan iklim Swiss, tetapi justru melengkapi kerangka kebijakan yang ada. Hakim juga menolak klaim Holcim bahwa isu-isu perlindungan iklim “seharusnya diselesaikan melalui proses politik”, dengan menyatakan bahwa akses ke pengadilan merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi warga yang terdampak. ANTARA News
Majelis hakim bahkan menolak argumen bahwa upaya Holcim untuk memangkas emisi bisa diabaikan karena perusahaan lain mungkin tidak bertindak sama — sebuah poin penting yang menegaskan prinsip hukum bahwa terjadinya pelanggaran tidak bisa dibenarkan hanya karena banyak pihak lain juga melakukannya. ANTARA News
Preseden Global dan Masa Depan Tuntutan Korporasi
Putusan ini dipandang banyak pengamat sebagai preseden global penting dalam litigasi iklim. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pengakuan gugatan oleh pengadilan Swiss sebagai langkah strategis yang menegaskan peran sistem peradilan dalam menghadapi dampak krisis iklim dan menuntut tanggung jawab korporasi besar. VOI
Kasus ini juga berada di garis depan gerakan hukum iklim internasional, yang berusaha memperluas cakupan akuntabilitas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global — sebuah isu yang selama ini menjadi tantangan bagi sistem hukum tradisional. ABC
Respons Holcim dan Langkah Selanjutnya
Holcim sendiri menyatakan akan menempuh upaya banding atas keputusan tersebut. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap target nol emisi bersih (net zero) pada 2050, dengan klaim telah memangkas emisi langsung lebih dari 50% sejak 2015. Konteks – Baca Teks Sesuai Konteks
Dengan diterimanya gugatan ini, perhatian kini tertuju pada tahap pemeriksaan substansi (merits), di mana pengadilan akan menilai detail kontribusi Holcim terhadap dampak iklim, serta hubungan sebab-akibat antara emisi perusahaan dengan kerugian yang dialami masyarakat Pulau Pari.