Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan rapat paripurna yang menjadi acara pengucapan sumpah dan janji untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang mengisi sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin 20 Nopember 2023.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memimpin jalannya rapat paripurna ini dan juga turut memandu proses pengucapan sumpah dan janji yang diikuti oleh Shinta Yosefina. Shinta Yosefina secara resmi menggantikan Anthony Winza Probowo dari fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6080 tahun 2023.

Rapat paripurna ini memegang peranan penting dalam mengisi kekosongan jabatan anggota DPRD, memastikan kontinuitas pemerintahan daerah, dan menjaga fungsi lembaga legislatif. Shinta Yosefina, dengan tulus dan penuh tanggung jawab, mengikrarkan sumpah dan janji sebagai bentuk komitmen terhadap tugas yang akan diembannya.

Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme demokratis yang telah diatur dengan ketat untuk menjaga stabilitas dan efektivitas lembaga legislatif daerah. Dengan penggantian ini, diharapkan DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat terus beroperasi dengan optimal untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat yang diwakilinya.

Proses PAW menjadi bagian dari dinamika politik yang wajar dalam perjalanan kehidupan demokrasi. Melalui pengucapan sumpah dan janji, Shinta Yosefina menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi secara positif dalam pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat legislatif Provinsi DKI Jakarta.

Saat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta membacakan hasil Keputusan Menteri Dalam Negeri, suasana rapat paripurna memperlihatkan keseriusan dan tanggung jawab kolektif para anggota DPRD dalam menjalankan tugas konstitusional mereka. Proses ini menegaskan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan perwakilan rakyat di tingkat daerah.

Rapat paripurna ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah momentum penting dalam menjalankan amanah konstitusional dan memberikan kejelasan serta kepastian dalam struktur dan fungsi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Proses pengisian kekosongan jabatan menjadi langkah positif dalam mendukung kelancaran tugas legislatif dan pelayanan masyarakat di tingkat daerah.

Dengan terpilihnya Shinta Yosefina sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, harapannya adalah agar dia dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, dedikasi, dan kebijaksanaan, sehingga kontribusinya dapat dirasakan positif oleh masyarakat dan menjadi bagian dari pembangunan yang berkelanjutan di daerah tersebut.

Rapat paripurna ini menunjukkan bahwa dalam demokrasi, penggantian anggota legislatif adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan sistem perwakilan rakyat. Keberlanjutan dan stabilitas lembaga legislatif di tingkat daerah dijaga melalui proses PAW ini, yang berfungsi untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan masyarakat tetap diwakili dengan baik di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta.