
BAGI SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS DI DKI JAKARTA
Upaya pelindungan dan pemenuhan hak siswa penyandang bekebutuhan khusus di Provinsi DKI Jakarta yang masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Hal ini patut dijadikan prioritas, agar semua hak-hak siswa penyandang bekebutuhan khusus di Provinsi DKI Jakarta dapat terpenuhi. Rasio ketersedian fasilitas dan jumlah penyandang siswa berkebutuhan khusus. Permasalahan yang belum terselesaikan.
Sebagai gambaran situasi yang terjadi di kota Jakarta timur yang menempati urutan pertama yaitu sebesar 30,55 % dari total jumlah siswa berkebutuhan khusus di DKI Jakarta, hanya memiliki rasio guru sebesar 20,8 % dari ketersediaan guru dengan jumlah sekolah hanya 28 %.

Gambar Rasio Ketersediaan Sekolah dan Guru SLB (data diolah : https://dapo.kemdikbud.go.id/sp)
Ketimpangan ini sebagai gambaran bahwa masih banyaknya penyandang disabilitas di DKI Jakarta yang belum memenuhi program wajib belajar 9 (sembilan) tahun, sehingga dapat dikatakan DKI Jakarta belum memenuhi standar pendidikan di Indonesia.
Pemenuhan hak-hak pendidikan dan angka partisipasi sekolah siswa berkebutuhan khusus di DKI Jakarta merupakan isu yang terus menjadi fokus bagi Pemerintah dan pihak terkait. Tindakan dan kebijakan yang diambil bertujuan untuk memastikan bahwa siswa berkebutuhan khusus mendapatkan akses penuh dan kesempatan yang setara dalam pendidikan.
Berdasarkan dari yang telah dijelaskan rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana upaya pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan program kecukupan rasio ketersediaan sekolah, guru dengan jumlah murid SLB di masa guncangan keadaan saat pandemi Covid-19, dalam hal pemanfaatan bantuan social yang ada.
