Kamera Tilang Elektronik (ETLE) atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah teknologi yang digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas dan memberikan sanksi langsung kepada pelanggar. ETLE menggunakan kamera yang terpasang di beberapa titik di jalan untuk merekam pelanggaran lalu lintas seperti kelebihan kecepatan, melanggar lampu merah, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pada saat mudik, ETLE sering dipasang di beberapa ruas jalan untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama perjalanan. Tujuan utama dari penggunaan ETLE pada saat mudik adalah untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.

ETLE dapat bekerja secara otomatis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan menghasilkan bukti-bukti pelanggaran yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Sanksi yang diberikan oleh ETLE biasanya berupa denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Pemasangan ETLE pada saat mudik diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran pengendara dalam mengikuti aturan lalu lintas dan memperbaiki perilaku berkendara yang kurang baik. Selain itu, penggunaan ETLE juga dapat membantu mempercepat penindakan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggar.

Pihak kepolisian yang bekerja sama dengan Jasa Marga telah memasang sejumlah kamera tilang elektronik (ETLE) di beberapa ruas jalur mudik, termasuk di jalur tol.

Hal ini dilakukan untuk menjaga agar arus mudik tetap nyaman dan kondusif.