
Upaya pengendalian harga pangan adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan harga bahan pangan di pasaran agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Beberapa cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengendalikan harga pangan di antaranya adalah sebagai berikut:
Intervensi pasar: Pemerintah melakukan intervensi di pasar dengan cara membeli bahan pangan dari petani atau produsen dengan harga yang wajar, kemudian menjualnya kembali di pasaran dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Subsidi: Pemerintah memberikan subsidi kepada petani atau produsen untuk membantu mereka dalam menghasilkan bahan pangan dengan biaya yang lebih rendah, sehingga dapat menjualnya dengan harga yang terjangkau di pasaran.
Impor: Pemerintah melakukan impor bahan pangan dari negara lain jika produksi dalam negeri tidak mencukupi, sehingga pasokan di pasaran tetap terjaga dan harga tetap stabil.
Penegakan hukum: Pemerintah mengawasi pasar dan menegakkan hukum untuk mencegah praktik monopoli atau kartel yang dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar.
Peningkatan produktivitas: Pemerintah mendorong peningkatan produktivitas petani atau produsen dengan memberikan bantuan teknologi, pelatihan, atau pembiayaan, sehingga dapat meningkatkan produksi bahan pangan dan menstabilkan harga di pasaran.
Upaya pengendalian harga pangan merupakan salah satu upaya penting yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan kestabilan harga, sehingga dapat menjamin ketersediaan dan akses pangan yang cukup bagi masyarakat.
Semangat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.