

Kebijakan quantitative easing (QE) adalah salah satu kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral suatu negara untuk meningkatkan jumlah uang yang beredar di pasar dan merangsang pertumbuhan ekonomi. QE dilakukan dengan cara membeli surat berharga dari pasar, seperti obligasi pemerintah atau hipotek dari bank, dan dalam jumlah besar.
Dalam kebijakan QE, bank sentral akan mencetak uang dan menggunakan uang tersebut untuk membeli surat berharga dari pasar. Dengan demikian, suplai uang di pasar akan meningkat, dan dengan begitu, suku bunga akan menurun, sehingga memicu investasi dan konsumsi yang lebih tinggi. QE juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menstabilkan harga.
Namun, QE juga memiliki risiko, seperti inflasi yang dapat terjadi ketika terlalu banyak uang yang beredar di pasar. Selain itu, QE juga dapat menghasilkan gejolak pasar keuangan karena memperbesar likuiditas pasar. QE juga bisa memperburuk ketimpangan sosial karena keuntungan dari kebijakan ini lebih banyak diperoleh oleh kalangan tertentu seperti pemilik aset berharga.
Di beberapa negara, QE dilakukan sebagai respons terhadap krisis ekonomi, seperti krisis keuangan global pada tahun 2008. Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jepang, menerapkan kebijakan QE dengan skala yang sangat besar untuk membantu pulih dari krisis ekonomi. Indonesia juga menggunakan kebijakan QE pada saat krisis global pada tahun 2008-2009 untuk menstabilkan perekonomian dan mengurangi tekanan likuiditas.