
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan formula baru untuk penghitungan Upah Minimum Regional (UMR) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan signifikan terjadi pada Pasal 26 ayat (2) PP 51/2023, di mana Jokowi mengamanatkan bahwa besaran upah harus dihitung dengan mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pendekatan ini mencerminkan usaha pemerintah untuk membuat formula penghitungan UMR yang lebih komprehensif, mencakup faktor-faktor ekonomi yang lebih luas daripada rumus sebelumnya.
Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023 menetapkan formula perhitungan upah minimum tahun depan, yang melibatkan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Penyesuaian ini dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan upah minimum tahun berjalan. Sebaliknya, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah bersangkutan.
Pasal 26 ayat (3) PP 36/2021 menentukan batas atas upah minimum dengan formula rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga. Batas bawah upah minimum dihitung dengan formula batas atas upah minimum dikalikan 50 persen. Nilai upah minimum tahun selanjutnya dihitung dengan formula upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian nilai maksimum pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dibagi hasil bagi batas atas dikurangi upah berjalan dengan batas atas dikurangi batas bawah, kemudian dikali upah berjalan. Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula ini merupakan nilai di tingkat provinsi. Dengan demikian, perubahan formula dalam PP 51/2023 menandai langkah signifikan dalam menentukan UMR dengan mempertimbangkan variabel yang lebih komprehensif dan melibatkan nilai maksimum pertumbuhan ekonomi serta inflasi pada tingkat provinsi.