Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai upaya memperkuat lingkungan pendidikan yang aman, ramah, inklusif, dan bebas dari kekerasan di seluruh satuan pendidikan.

Regulasi ini diposisikan sebagai langkah strategis untuk menanamkan nilai saling menghormati, memuliakan sesama, serta penguatan karakter peserta didik. Dalam pernyataan resminya, Kemendikdasmen menekankan bahwa budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan prasyarat penting bagi proses pembelajaran yang bermakna dan berkelanjutan.

Peluncuran regulasi tersebut juga disertai agenda komunikasi publik melalui siaran langsung bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di kanal YouTube resmi kementerian. Agenda ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong perubahan budaya sekolah secara nasional.

Dari Norma ke Praktik Lapangan

Namun, tantangan utama dari regulasi semacam ini tidak terletak pada substansi normatif, melainkan pada implementasi dan pengawasan di tingkat satuan pendidikan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan peserta didik kerap berhenti pada tataran dokumen, sementara praktik di lapangan berjalan tidak seragam.

Dalam konteks pendidikan, khususnya pendidikan khusus dan sekolah negeri daerah, relasi antara pendidik, peserta didik, dan orang tua memerlukan standar etika, komunikasi, serta mekanisme pengaduan yang jelas. Tanpa sistem pengawasan yang aktif, kebijakan budaya sekolah berisiko menjadi slogan administratif, bukan instrumen perlindungan nyata.

Peran Pengawasan Daerah Menjadi Penentu

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 secara implisit menempatkan tanggung jawab besar pada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah. Kedua institusi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa prinsip “aman dan nyaman” diterjemahkan ke dalam praktik pembelajaran, tata kelola sekolah, serta hubungan sekolah dengan orang tua murid.

Jika pengawasan daerah bersifat pasif atau reaktif, maka regulasi ini berpotensi menghadapi hambatan struktural. Sebaliknya, apabila mekanisme pengaduan, klarifikasi, dan evaluasi dijalankan secara konsisten, kebijakan ini dapat menjadi instrumen korektif yang mencegah kekerasan, intimidasi, dan praktik tidak etis di lingkungan sekolah.

Mengukur Dampak Jangka Panjang

Ke depan, efektivitas Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 akan diukur bukan dari intensitas sosialisasi, melainkan dari kemampuan sistem pendidikan merespons laporan dan pengaduan masyarakat secara transparan dan akuntabel. Budaya sekolah yang aman dan nyaman tidak hanya dibangun melalui deklarasi nilai, tetapi melalui praktik pengelolaan sekolah yang menghormati martabat peserta didik dan orang tua sebagai mitra pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *