Kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500.000 pada Usaha Mikro (UMI) sejatinya dirancang sebagai insentif agar pembayaran digital semakin inklusif. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berkata lain. Konsumen masih kerap menjumpai “biaya tambahan” saat membayar dengan QRIS sebuah praktik yang memunculkan jarak antara aturan kebijakan dan realitas implementasi.
Di atas kertas, kebijakan Bank Indonesia sudah jelas: MDR adalah beban merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Jika masih muncul biaya tambahan dengan label “admin QRIS”, persoalannya bukan lagi pada regulasi, melainkan pada kepatuhan dan pengawasan. Di titik ini, kebijakan yang baik berisiko kehilangan legitimasi publik karena pengalaman sehari-hari masyarakat tidak mencerminkan janji kebijakan tersebut.
Fenomena ini mengungkap persoalan klasik dalam tata kelola kebijakan publik di Indonesia: asimetri informasi dan insentif. Banyak merchant kecil beroperasi dengan margin tipis dan menghadapi biaya lain di luar MDR, seperti sewa perangkat, layanan aplikasi, atau beban operasional nonformal. Alih-alih ditangani melalui skema kebijakan yang transparan, sebagian biaya tersebut dialihkan secara informal ke konsumen. Praktik ini mungkin terasa “rasional” bagi pelaku usaha, tetapi problematik bagi keberlanjutan kebijakan digitalisasi pembayaran.
Jika dibiarkan, konsekuensinya tidak sepele. Kepercayaan konsumen terhadap QRIS sebagai instrumen pembayaran nasional dapat terkikis. Alih-alih mempercepat inklusi keuangan, praktik biaya tambahan justru berpotensi menciptakan resistensi publik terhadap transaksi non-tunai. Dalam jangka panjang, ini melemahkan tujuan strategis negara dalam membangun ekosistem pembayaran digital yang efisien dan adil.
Masalah ini juga menempatkan otoritas pada persimpangan penting. Penegasan aturan tanpa pengawasan yang konsisten hanya akan menghasilkan kepatuhan semu. Tantangan ke depan bukan sekadar memperbaiki regulasi, melainkan memastikan mekanisme implementasi, edukasi merchant, dan kanal pengaduan konsumen berjalan efektif. Tanpa itu, kebijakan MDR 0% akan tetap menjadi slogan yang kalah oleh praktik di lapangan.
Pada akhirnya, keberhasilan QRIS tidak hanya diukur dari jumlah merchant atau volume transaksi, tetapi dari pengalaman keadilan yang dirasakan pengguna. Kebijakan publik yang berkelanjutan menuntut keselarasan antara desain aturan, perilaku pelaku usaha, dan perlindungan konsumen. Tanpa keselarasan tersebut, digitalisasi pembayaran berisiko menjadi modern secara teknologi, tetapi rapuh secara kepercayaan.