Jakarta/Depok — Keluhan konsumen soal adanya “biaya tambahan” saat membayar menggunakan QRIS kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS memiliki aturan jelas: untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant kategori Usaha Mikro (UMI), tarif MDR adalah 0%.
BI menegaskan, untuk transaksi di atas Rp500.000 maupun kategori usaha lain, MDR tetap berlaku sesuai ketentuan, tetapi biaya MDR tidak dibebankan kepada konsumen. Dengan kata lain, jika muncul biaya tambahan di sisi pembeli dengan alasan “admin QRIS/MDR”, praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang disosialisasikan BI.
Dalam penjelasan resminya, BI juga merinci kategorisasi MDR QRIS dan kembali menekankan prinsip bahwa MDR adalah biaya yang melekat pada merchant (pedagang), bukan pada pembeli. Kebijakan tarif MDR yang diperbarui disebut berlaku efektif mulai 15 Maret 2025 (berdasarkan siaran pers RDG Februari 2025), termasuk ketentuan 0% untuk UMI sampai Rp500.000.
Kenapa di lapangan masih ada “biaya QRIS”?
Di tingkat praktik, sejumlah merchant diduga “mengalihkan” beban MDR atau biaya operasional lain (misalnya biaya layanan aplikasi/EDC/soundbox) ke konsumen dengan label “admin QRIS”. Namun, BI menekankan bahwa konsumen tidak semestinya dibebani biaya tersebut.
Yang bisa dilakukan konsumen saat diminta biaya tambahan
- Tanyakan dasar biayanya: “Ini biaya apa? MDR/QRIS tidak boleh dibebankan ke konsumen.”
- Minta pembayaran sesuai nominal (tanpa tambahan).
- Dokumentasikan (struk/nota, nama merchant, lokasi, waktu).
- Laporkan melalui kanal pengaduan yang disediakan otoritas/penyedia jika praktik pembebanan biaya tetap terjadi. (BI juga mengimbau pelaporan bila merchant membebankan biaya tambahan).
Catatan Redaksi: Artikel ini mengacu pada penjelasan BI mengenai MDR QRIS dan unggahan resmi BI terkait MDR 0% untuk UMI hingga Rp500.000 serta larangan pembebanan MDR kepada konsumen.