Aksi buruh di Istana Negara yang menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 direvisi menjadi Rp6 juta seharusnya tidak dibaca semata sebagai penolakan terhadap satu angka kebijakan. Aksi ini adalah sinyal keras bahwa arsitektur kebijakan pengupahan nasional sedang berada di titik jenuh.
Selama beberapa tahun terakhir, formulasi UMP cenderung bergerak dalam koridor teknokratis yang sempit: mengikuti formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, namun semakin jauh dari realitas biaya hidup perkotaan. Jakarta, sebagai pusat ekonomi nasional dengan tekanan harga tertinggi, menjadi contoh paling nyata dari jarak tersebut. Ketika buruh menyebut angka Rp6 juta, tuntutan itu tidak lahir dari kalkulasi politis semata, melainkan dari pengalaman hidup sehari-hari yang kian tidak seimbang.
Masalah utamanya bukan sekadar apakah Rp6 juta “terlalu tinggi” atau “tidak realistis” bagi dunia usaha. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketiadaan mekanisme adaptif dalam kebijakan pengupahan. Sistem yang ada memperlakukan upah minimum sebagai variabel administratif tahunan, bukan sebagai instrumen kebijakan sosial-ekonomi yang dinamis dan kontekstual. Akibatnya, setiap penetapan UMP selalu berakhir pada konflik berulang: buruh menuntut, pemerintah menengahi secara normatif, dan pengusaha mengeluhkan beban biaya.
Jika pola ini terus dipertahankan, risiko kebijakan ke depan tidak kecil. Upah yang tertinggal dari kebutuhan hidup akan menekan daya beli, memperlebar ketimpangan, dan dalam jangka menengah dapat melemahkan konsumsi rumah tangga komponen utama pertumbuhan ekonomi domestik. Sebaliknya, kenaikan upah yang tidak disertai desain kebijakan pendukung juga berpotensi memukul sektor usaha tertentu, terutama industri padat karya yang rapuh.
Di sinilah negara seharusnya hadir dengan pendekatan yang lebih berani dan cerdas. Perdebatan UMP tidak bisa lagi diserahkan pada tarik-menarik tahunan antara buruh dan pengusaha. Diperlukan reformulasi kebijakan pengupahan yang mengintegrasikan upah layak, produktivitas, perlindungan sosial, dan dukungan kebijakan sektoral. Tanpa itu, tuntutan Rp6 juta hari ini hanya akan berganti dengan tuntutan lain di tahun berikutnya.
Aksi buruh di Istana Negara sejatinya bukan ancaman bagi stabilitas, melainkan peringatan dini. Jika pemerintah terus merespons dengan pendekatan minimalis dan defensif, kebijakan pengupahan akan tetap menjadi sumber ketegangan struktural. Namun jika momentum ini digunakan untuk membuka dialog kebijakan yang substantif, Indonesia memiliki kesempatan untuk keluar dari kebuntuan lama dan membangun sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan.