Jakarta, 8 Januari 2026 . Ribuan buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat menggelar demonstrasi di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (8/1). Aksi ini merupakan lanjutan protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, dan menyerukan agar standar UMP ditetapkan setidaknya Rp 6 000 000 per bulan.
Massa buruh berkumpul sejak pagi di sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, dengan sebagian peserta datang dari luar kota seperti Cirebon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menilai UMP yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta atau hanya naik 6,17 % dibanding tahun sebelumnya jauh di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperkirakan sekitar Rp 5,89 juta per bulan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan saat ini menunjukkan ketimpangan struktural antara upah buruh dengan biaya hidup di ibu kota. Menurutnya, UMP DKI Jakarta bahkan kalah dibandingkan dengan upah minimum di beberapa daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi. “Jakarta adalah pusat ekonomi nasional, tetapi buruhnya terpaksa hidup dengan upah yang tidak mencukupi,” ujarnya di lokasi aksi.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam aksi tersebut, setidaknya ada tiga tuntutan pokok yang disuarakan oleh para buruh:
- Merevisi Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2026, sehingga penetapan upah minimum mengacu 100 % KHL.
- Menetapkan standar minimum UMP Jakarta senilai setidaknya Rp 6 000 000.
- Memperbaiki kesejahteraan buruh sebagai tulang punggung ekonomi ibu kota, dengan memperhatikan peningkatan daya beli dan ketimpangan upah.
Massa aksi juga mengusulkan agar jika revisi UMP tidak dapat segera diputuskan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan subsidi upah langsung sebagai bentuk mitigasi terhadap biaya hidup yang terus meningkat.
Risiko Kebijakan & Dampak Ekonomi
Aksi kali ini tidak semata menolak angka dalam penetapan UMP, tetapi mencerminkan keretakan dalam formulasi kebijakan pengupahan nasional. Ketidakmampuan upah minimum mengikuti KHL dapat memperlemah daya beli buruh, menekan konsumsi rumah tangga, dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial jangka panjang di kawasan metropolitan. Di sisi lain, pemerintah DKI Jakarta telah menawarkan insentif lain seperti transportasi publik gratis dan bantuan pangan, namun buruh menilai ini bukan solusi substitusi atas upah layak.
Dalam aspek hukum, KSPI sebelumnya menyatakan akan menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika revisi kebijakan tidak diakomodasi oleh otoritas pemerintah daerah.
Panggilan untuk Otoritas
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung atau perwakilan pemerintah yang hadir di lokasi aksi terkait respons terhadap tuntutan tersebut. Demonstrasi ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang hari dan menjadi momentum bagi aktor-aktor terkait untuk membuka dialog kebijakan yang lebih substantif.