Peluncuran Organised Crime Network Database (OCND) berbasis AI oleh pemerintah India menandai arah baru kebijakan keamanan nasional berbasis data. Bagi Indonesia, inisiatif ini relevan bukan sebagai model yang ditiru mentah-mentah, melainkan sebagai cermin kebijakan untuk mengevaluasi kesiapan institusional, hukum, dan tata kelola teknologi keamanan dalam negeri.

Lanskap Keamanan Indonesia: Fragmentasi Data dan Koordinasi

Secara struktural, Indonesia telah memiliki berbagai institusi penegak hukum dan keamanan mulai dari Polri, BNPT, hingga Kejaksaan Agung yang masing-masing mengelola basis data sendiri terkait kejahatan terorganisir, terorisme, dan kejahatan lintas negara. Namun, integrasi lintas lembaga masih menjadi titik lemah utama.

Absennya satu platform nasional terpadu membuat analisis jaringan kejahatan bersifat parsial dan sering kali reaktif. Dalam konteks kejahatan terorganisir yang semakin memanfaatkan teknologi digital dan lintas yurisdiksi, pendekatan ini berisiko tertinggal dari dinamika ancaman.

AI sebagai Alat, Bukan Solusi Tunggal

Penggunaan AI dalam keamanan nasional berpotensi meningkatkan kemampuan deteksi pola dan prediksi risiko. Namun, bagi Indonesia, tantangan utamanya bukan semata pada teknologi, melainkan pada kualitas data, standardisasi, dan akuntabilitas pengelolaan.

Tanpa kerangka tata kelola yang jelas, sistem berbasis AI berisiko memperkuat bias struktural—misalnya melalui data yang tidak mutakhir, tidak lengkap, atau tidak representatif. Dalam sistem hukum Indonesia yang menempatkan pembuktian dan due process sebagai prinsip utama, kesalahan analitik dapat berimplikasi serius terhadap hak warga negara.

Dimensi Hukum dan Perlindungan Data

Berbeda dengan India, Indonesia telah memiliki kerangka perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kerangka ini menempatkan batasan jelas terhadap pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data oleh negara.

Implikasinya, pengembangan sistem keamanan berbasis AI di Indonesia harus sejak awal terintegrasi dengan prinsip perlindungan data, audit algoritma, serta mekanisme pengawasan independen. Tanpa itu, inisiatif serupa OCND berpotensi menimbulkan konflik hukum dan resistensi publik.

Risiko Kebijakan: Dari Keamanan ke Overreach

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa perluasan teknologi keamanan sering kali membawa risiko overreach negara yakni perluasan kewenangan pengawasan yang tidak diimbangi kontrol demokratis. Dalam konteks Indonesia, risiko ini diperbesar oleh kompleksitas politik dan sejarah relasi antara keamanan dan kebebasan sipil.

Jika tidak dirancang dengan kehati-hatian, sistem berbasis AI dapat bergeser dari alat penegakan hukum menjadi instrumen kontrol sosial yang problematik. Oleh karena itu, setiap inisiatif nasional harus disertai batasan mandat, transparansi penggunaan, dan akuntabilitas yang dapat diuji publik.

Arah Kebijakan yang Realistis bagi Indonesia

Alih-alih langsung membangun sistem nasional terpadu berbasis AI, Indonesia dapat menempuh pendekatan bertahap: memperkuat interoperabilitas data antarlembaga, meningkatkan kapasitas analitik manusia, dan menguji penggunaan AI dalam skala terbatas dengan pengawasan ketat.

Langkah ini memungkinkan negara memperoleh manfaat teknologi tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga. Dalam jangka panjang, keberhasilan kebijakan keamanan berbasis data tidak ditentukan oleh kecanggihan algoritma, melainkan oleh kualitas tata kelola institusional yang menopangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *