Pengumuman pemerintah mengenai pemberian bantuan Rp8 juta bagi keluarga pengungsi dan santunan Rp15 juta bagi ahli waris korban meninggal akibat banjir dan longsor di Sumatera menandai respons fiskal negara terhadap bencana berskala besar. Namun, di balik angka-angka tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini cukup untuk menjawab kebutuhan pemulihan jangka menengah dan panjang?
Antara Respons Darurat dan Pemulihan Nyata
Dalam kerangka kebijakan publik, bantuan tunai pascabencana umumnya dirancang untuk memenuhi dua tujuan: meredam guncangan awal dan memberi ruang adaptasi sementara bagi rumah tangga terdampak. Bantuan Rp8 juta per keluarga, yang diklaim mencakup pemulihan ekonomi, pada praktiknya lebih menyerupai buffer darurat, bukan instrumen pemulihan struktural.
Jika dihitung secara kasar, angka tersebut harus menutup kebutuhan dasar selama masa pengungsian, perbaikan hunian, serta pemulihan sumber penghidupan. Pada wilayah terdampak banjir bandang dan longsor—yang sering kali mengalami kerusakan infrastruktur dan hilangnya akses kerja—beban ekonomi rumah tangga jauh melampaui bantuan satu kali.
Nilai Santunan dan Dimensi Keadilan Sosial
Santunan Rp15 juta bagi korban meninggal mencerminkan pendekatan kompensasi negara terhadap kehilangan nyawa. Namun, nilai ini juga memunculkan dimensi keadilan sosial yang sensitif. Dalam konteks kehilangan pencari nafkah utama, santunan bersifat simbolik dan tidak mampu menggantikan dampak ekonomi jangka panjang yang ditanggung keluarga korban.
Risikonya, kebijakan santunan berhenti pada pemenuhan kewajiban moral negara, tanpa diikuti skema pendampingan lanjutan seperti bantuan pendidikan anak korban atau jaminan sosial berbasis risiko bencana.
Tantangan Implementasi: Data, Koordinasi, dan Akuntabilitas
Aspek paling krusial dari kebijakan ini bukan hanya besaran bantuan, melainkan mekanisme penyaluran. Pengalaman bencana sebelumnya menunjukkan bahwa verifikasi data penerima, koordinasi pusat–daerah, dan kapasitas birokrasi lapangan sering menjadi titik lemah.
Tanpa sistem pendataan yang solid dan transparan, bantuan berisiko:
- terlambat diterima,
- tidak tepat sasaran,
- atau terfragmentasi dalam proses administrasi.
Dalam situasi ini, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh kemampuan negara memastikan bahwa bantuan tunai benar-benar menjangkau keluarga terdampak dalam waktu yang relevan secara ekonomi.
Risiko Kebijakan Jangka Panjang
Lebih jauh, respons pascabencana yang terlalu bertumpu pada bantuan tunai berpotensi menciptakan ilusi penyelesaian masalah. Padahal, banjir dan longsor di Sumatera merupakan persoalan berulang yang berkaitan dengan tata ruang, degradasi lingkungan, dan kapasitas mitigasi bencana.
Tanpa integrasi kebijakan bantuan dengan agenda mitigasi dan adaptasi—seperti relokasi aman, perbaikan tata kelola lingkungan, dan penguatan sistem peringatan dini—negara berisiko terjebak dalam siklus bantuan–bencana–bantuan.
Menuju Kebijakan Pemulihan yang Lebih Berkelanjutan
Bantuan Rp8 juta dan santunan Rp15 juta dapat dibaca sebagai langkah awal, bukan solusi akhir. Ke depan, kebijakan pascabencana perlu bergeser dari sekadar respons fiskal darurat menuju kerangka pemulihan berbasis ketahanan. Ini mencakup perlindungan sosial adaptif, dukungan ekonomi produktif, dan penguatan kapasitas daerah dalam mitigasi risiko bencana.
Dalam perspektif ini, ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada cepatnya pengumuman bantuan, melainkan pada apakah rumah tangga terdampak mampu pulih dan bertahan menghadapi risiko bencana berikutnya.