Penekanan Bank Indonesia terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merefleksikan satu realitas struktural ekonomi Indonesia: UMKM bukan sekadar pelengkap, melainkan penopang utama PDB dan penyerapan tenaga kerja nasional. Namun, kontribusi besar ini juga menyimpan paradoks kebijakan—UMKM kuat secara kuantitas, tetapi belum sepenuhnya naik kelas secara kualitas dan produktivitas.
Dalam kerangka kebijakan, sinergi yang didorong antara Bank Indonesia, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain menandai pergeseran peran bank sentral dari aktor moneter semata menuju orchestrator ekosistem ekonomi riil. Melalui inisiatif seperti Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025, penguatan UMKM tidak lagi diposisikan sebagai isu sektoral, melainkan sebagai bagian dari strategi stabilitas dan pertumbuhan jangka menengah.
Secara ekonomi, penguatan UMKM memiliki dua fungsi utama. Pertama, fungsi distributif, yakni menyebarkan aktivitas ekonomi ke basis masyarakat luas. Kedua, fungsi resiliensi, di mana UMKM sering bertindak sebagai bantalan ketika sektor besar terdampak guncangan. Namun, kedua fungsi ini hanya optimal jika UMKM mampu keluar dari jebakan informalitas, skala kecil, dan produktivitas rendah.
Di sinilah sinergi lintas institusi menjadi krusial. Dukungan pembiayaan, promosi produk kreatif, digitalisasi, dan perluasan akses pasar—sebagaimana digambarkan melalui KKI—bertujuan mendorong UMKM “naik kelas”. Akan tetapi, secara analitis, naik kelas bukan sekadar tampil di pameran atau masuk platform digital. Ia mensyaratkan perubahan struktur usaha: manajemen yang lebih formal, standar mutu yang konsisten, dan integrasi ke rantai nilai yang lebih panjang.
Risiko kebijakan muncul ketika sinergi berhenti pada level program dan event. Tanpa kesinambungan kebijakan, UMKM berpotensi hanya mengalami temporary exposure, bukan transformasi berkelanjutan. Selain itu, ada risiko bias seleksi: UMKM yang relatif siap dan adaptif akan menikmati manfaat terbesar, sementara UMKM mikro yang paling rentan justru tertinggal.
Lebih jauh, penguatan ekonomi kerakyatan juga perlu dibaca dalam konteks stabilitas makro. UMKM yang produktif dan terhubung dengan sistem pembayaran serta pembiayaan formal dapat memperkuat transmisi kebijakan moneter dan keuangan. Sebaliknya, UMKM yang terfragmentasi dan informal membatasi efektivitas kebijakan, sekaligus memperlebar kesenjangan ekonomi.
Dengan demikian, sinergi penguatan UMKM bukan hanya agenda pemberdayaan sosial, tetapi instrumen kebijakan makro yang implikasinya sistemik. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa sinergi tersebut bersifat struktural, terukur, dan berorientasi jangka panjang—bukan sekadar simbol kolaborasi.
Ekonomi kerakyatan yang kuat tidak diukur dari banyaknya UMKM yang ada, melainkan dari seberapa banyak UMKM yang mampu naik kelas dan bertahan. Sinergi lintas institusi menjadi efektif hanya jika ia mengubah struktur usaha, bukan sekadar memperluas etalase.